PW IPNU Jatim Gandeng Kominfo Sosialisasikan Gerakan “Jatim No Judol” Lewat Webinar Cerdas Digital

Surabaya, IPNU Jatim

Pimpinan Wilayah (PW)  Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Timur (Jatim) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur dalam menyelenggarakan Webinar Cerdas Digital bertajuk “Jatim No Judol”, Kamis (26/06/2025). Webinar ini bertujuan untuk menyuarakan perlawanan terhadap bahaya judi online yang kian mengancam masa depan generasi muda.

Dalam sambutannya, Ketua PW IPNU Jatim, Muhammad Rafli Rifki Reza, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Sherlita R.D.A., S.Si., M.Si., selaku Kepala Diskominfo Jawa Timur yang telah berkenan menjadi inisiator agenda ini.

“Rekan-rekan IPNU adalah bagian dari generasi Zilenial dan Alpha, generasi yang sejak kecil bukan hanya diasuh oleh orang tua, tetapi juga oleh teknologi digital,” tegas Rekan Rafli.

Ia menambahkan bahwa teknologi digital memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi muda. “Sayangnya, dunia digital tak hanya menyajikan konten positif, tapi juga membawa muatan negatif seperti hoaks, disinformasi, pornografi, hingga judi online. Ini adalah bentuk serangan sistematis terhadap nilai-nilai kehidupan kita,” jelasnya.

PW IPNU Jatim Siapkan Ekosistem Kader Masa Depan, Targetkan Kader Kuasai Sektor Strategis

Selain itu, Rekan Rafli mengajak seluruh kader IPNU di Jawa Timur untuk memerangi judi online secara masif. “Mari kita bangun kesadaran kolektif. Mari saling menyapa dan mengingatkan. Saya yakin, dengan kekuatan gerakan kita, kita bisa menekan penyebaran virus sosial ini,” serunya.

Lebih lanjut, Rekan Rafli menyoroti pentingnya tanggung jawab hukum yang tegas kepada penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang memfasilitasi konten perjudian. Ia merujuk pada Pasal 18 Peraturan Menkominfo No. 14 Tahun 2021 yang melarang penyedia layanan telekomunikasi menyebarkan atau membiarkan konten yang melanggar hukum.

“Mereka bisa dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE dengan memperhatikan ketentuan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi” tandasnya.

Menutup sambutannya, Rafli menegaskan komitmen IPNU Jatim untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam membentengi generasi muda dari ancaman kejahatan digital.

“Terima kasih atas perhatian serius dari Diskominfo Jatim. IPNU siap menjadi agen perubahan dan pelopor gerakan digital cerdas demi kemanfaatan dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

Rakorwil PW IPNU Jatim: PWNU Tekankan Makesta di Seluruh Ranting dan Komisariat

Kegiatan yang diikuti ratusan kader IPNU dari berbagai tingkatan se-Jatim, mulai dari PR, PK, PKPT hingga PAC ini juga sebagai Opening kegiatan Journalist Academy yang akan di adakan oleh LPP PW IPNU Jatim.