Pelajar NU Jember dan DP3AKB Teken MoU tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
JEMBER – Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jember bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember melakukan penandatanganan MoU tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Ahad (27/02/2022).
Ketua PC IPNU Jember, Alfan Khairul Ichwan mengatakan, penandatanganan ini merupakan langkah serius PC IPNU Jember untuk turut hadir menyelamatkan generasi penerus bangsa melalui seluruh jaringan pelajar nahdliyin mulai tingkat Kabupaten Jember hingga tingkat desa.
“Sebagai bentuk tindak lanjutnya, kami akan melakukan edukasi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak, terlebih Kabupaten Jember memiliki angka pernikahan dini cukup tinggi,” kata Alfan Khairul Ichwan.
Ia mengatakan, dalam rentang Januari hingga awal Oktober 2021, tercatat ada 962 putusan dispensasi kawin bagi anak di bawah usia 19 tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jember.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tren perkawinan di bawah umur ini mengalami peningkatan. Menurut data yang ada, dimana pada 2020 sebanyak 1.442 perkara, tahun 2019 tercatat 332 perkara, dan pada 2018 ada 132 perkara yang diputus.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember, Suprihandoko turut mengapresiasi upaya yang dilakukan PC IPNU Jember ini.
“Ke depan dengan hadirnya MoU ini bisa membuat program kerja sama seperti pelatihan, seminar serta mengentaskan isu nasional khususnya tentang pernikahan dini, yang memiliki angka tinggi di Kabupaten Jember,” tutur Suprihandoko.
Pewarta : Fatkhul
Editor : Riski