larangan tiktok shop di indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan pembatasan TikTok Shop di Indonesia salah satunya dalam bidang Sosial E-Commerce , Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan transaksi jual beli melalui TikTok Shop untuk ditertibkan. Atas kebijakan tersebut, secara mendasar ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan. Efektifitas untuk mendorong penyelesaian masalah adalah alasan utama demi kemajuan UMKM di Indonesia. Salah satu alasan pemerintah bahwa hadirnya TikTok Shop di Indonesia merugikan UMKM Nasional. “karena dampaknya sangat dahsyat sekali, kita terlambat beberapa bulan saja efeknya sudah kemana-mana” ujar Jokowi saat membuka acara Kongresi XXV PWI, Senin(25/9).

Aturan TikTok Shop nanti berada pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan,Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Tentunya aturan regulasi yang diterbitkan tidak hanya mengatur tentang UMKM Lokal, namun bisa bijaksana untuk menerbitkan aturan yang memberikan batasan terhadap penjualan produk asing yang dapat masuk di Indonesia melalui E-Commerce. Sehingga dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai prioritas utama serta mengimplementasikan konsep Society Era 5.0 yang mengangkat Transformasi Digital.

Beberapa alasan dinilai belum tepat untuk melarang Penggunaan Sosial E-Commerce dengan TikTok Shop sebagai berikut :

  1. Pelaku UMKM Lokal mengalami Shadow Banning , dimana konten mereka dibatasi bahkan disembunyikan, maka kondisi ini tidak memberikan solusi yang efektif karena dapat menciptakan pelaku UMKM akan kesulitan untuk menjangku penjualan produk yang telah lama melalui E-Commerce
  2. Dalam praktiknya pelarangan ini akan memicu timbul masalah baru seperti perdagangan ilegal bahkan kualitas produk tidak terjamin.
  3. Optimalisasi Society Era 5.0 memprioritaskan segala sesuatu dilakukan melalui transformasi digital namun tidak bisa dituangkan dengan maksimal akibat pembatasan ini.

Manfaat TikTok bagi UMKM dapat meningkatkan branding produk yang efektif serta mengangkat merk. Pemanfaatan TikTok shop dinilai dapat bahwa user TikTok jutaan yang tersebar disemua titik wilayah, maka UMKM yang mampu beradapatasi dengan penggunaan TikTok ini bisa menjangkau target pasaran tepat dengan luas. TikTok juga menyediakan fitur promosi yang efektif dengan cost sangat terjangkau, maka para pelaku UMKM dapat leluasa untuk berkarya semenarik mugkin dalam melakukan promosi, penjualan, pengangkatan produk tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Efektifitas ini juga menyediakan peluang bagi konsumen untuk berinteraksi secara langsung pelaku UMKM dan konsumen, maka hal ini akan membuat keyakinan konsumen untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan harapan.

M. Fakhrul Irfan Syah Ketua Pimpinan Wilayah IPNU Jawa Timur ” IPNU sebagai Organisasi keterpelajaran di Lingkungan Nahdlatul Ulama menanggapi bagaimana dampak besar yang dirasakan”.

Irfan menambahkan bahwa “Pelajar NU sebagai bagian dari Pengguna TikTok Shop. Dominasi Generasi Milineal dan Gen Z di Jawa Timur menganggap bahwa teknologi sebagai bagian dari kebutuhan primer untuk menjalani kehidupan sehari hari. Ribuan kader IPNU telah sukses mengambil peran dalam arus Transformasi Digital seperti menjadi seorang Content Creator, Affiliate TikTok, Busines Owner Online Shop, Influencer dan sebagainya. Tentu kebijakan yang dipilih pemerintah ini harus mempertimbangkan kemajuan bangsa kedepan sebagai penerus , penggerak yang akan ikut serta berpartisipasi demi mencapai cita cita negera”.

Kebijakan melarang Sosial E-Commerce dinilai kurang tepat karena akan menyederhanakan E-Commerce yang telah lama menjadi alat untuk memudahkan proses penjualan diwahana digital, maka kami berharap bahwa pemerintah dapat memberikan kebijakan yang mengangkat UMKM sejahtera bisa sukses naik level dengan dibantu TikTok Shop. Agar UMKM dapat merasakan brand awarness menjangkau kalangan secara luas dan efektif dengan memanfaatkan fitur TikTok yang telah disediakan.

Dengan regulasi yang akan dibentuk mengenai pembatasan TikTok Shop tentu kemajuan produk dalam negeri salah satunya melalui UMKM sebagai tujuan utama harus diprioritaskan. Harapan Ketua PW IPNU Jawa Timur “Pemerintah dapat mendukung dan meningkatkan pertumbuhan UMKM lokal agar dapat bersaing pada skala Internasional melalui Social E-Commerce. Konsep pemasaran bisnis human to human (H2H) yang di usung Tiktok Shop sejalan dengan konsep Society 5.0, apabila pemerintah mampu mewujudkan pemerataan transformasi digital dan kebijakan yang tepat sasaran, kesejahteraan bersama dapat dirasakan secara merata” Tutup Irfan.

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.