AHLUL HALLI WAL AQDI

Secara harfiyah, ahlul halli wal aqdi berarti orang yang mempunyai wewenang untuk melonggarkan dan mengikat. Para ulama fiqih mendefinisikannya sebagai “orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat (warga Negara)”. Dengan kata lain, ahlul halli wal aqdi adalah :”Orang-orang yang berwenang merumuskan dan menetapkan suatu kebijaksanaan dalam pemerintahan yang didasarkan pada prinsip musyawarah”.

Di antara para ulama ada yang menyebut ahlul halli wal aqdi sebagai ahlul ikhtiyar, karena di antara tugas pokoknya adalah memilih dan menetapkan khalifah (kepala Negara) sebagai pemerintah. Sebagian lainnya menyebutnya dengan “ahlus syura” atau “ahlul ijtima”  dan ada juga yang menyebutnya sebagai “ahlul ijtihad”. Namun semuanya mengacu pada pengertian ahlul halli wal qadi sebagai :”Sekelompok anggota masyarakat yang mewakili umat (rakyat) dalam menentukan arah dan kebijakan pemerintah demi terciptanya kemaslahatan hidup mereka”

Pembentukan lembaga ahlul halli wal aqdi dalam pemerintahan Islam sangat penting, mengingat banyaknya permasalahan kenegaraan yang harus diputuskan secara bijak sehingga mampu menciptakan kemaslahatan umat. Para ulama fiqih menyebutkan beberapa alasan pentingnya pelembagaan majelis ini, antara lain :

  • Rakyat secara keseluruhan tidak mungkin dilibatkan untuk dimintai pendapatnya tentang masalah kenegaraan dan pembentukan undang-undang
  • Rakyat secara perorangan (individual) tidak mungkin dikumpulkan dalam satu tempat untuk melakukan musyawarah, apalagi secara kodrati kemampuan mereka pasti berbeda-beda
  • Musyawarah hanya dapat dilakukan apabila jumlah pesertanya terbatas, sehingga jika seluruh rakyat dikumpulkan akan sulit melakukannya
  • Amar makruf nahi munkar akan dapat dilaksanakan apabila ada lembaga yang berperan untuk menjaga kemaslahatan antara pemerintah dan rakyat
  • Kewajiban taat kepada ulil amri baru mengikat apabila telah ditetapkan oleh lembaga musyawarah
  • Agama Islam menetapkan bahwa segala urusan kemasyarakatan dan kenegaraan harus di tegakkan berdasarkan prinsip musyawarah

Pada masa modern sekarang ini, lembaga ahlul halli wal aqdi juga ikut berkembangan selaras dengan perkembangan zaman. Para ulama berpendapat pentingnya membentuk lembaga Perwakilan Rakyat melalui proses Pemilihan Umum.

SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA MAJELIS SYURA

Seperti dijlelaskan dalam pembahasan sebelumnya bahwa majelis syura merupakan sendi pokok dalam sistem pemerintahan Islam. Lembaga ini memiliki fungsi sebagai badan kontrol terhadap perkembangan sosial, politik, ekonomi dan merumuskan berbagai kebijakan pemerintahan.

Karena kedudukannya sebagai wakil rakyat dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan maka keanggotaan majelis syura biasanya terdiri dari anggota masyarakat yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya. Imam Nawawi menyebutnya sebagai para pemimpin dan tokoh masyarakat yang berusaha mewujudkan kemaslahatan umat. Selain itu, para ulama fiqih menetapkan beberapa persyaratan untuk menjadi anggota majelis syura, antara lain :

  1. Memiliki kepribadian yang jujur, adil dan penuh tanggung jawab
  2. Memiliki ilmu pengetahuan yang luas sesuai dengan bidang keahliannya dan bertakwa kepada Allah SWT
  3. Memiliki keberanian untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan serta teguh dalam pendirian meskipun resikonya besar
  4. Merakyat, sehingga senantiasa peka dan peduli terhadap kepentingan mereka
  5. Berjiwa ikhlas, dinamis dan kreatif
  6. Dipilih oleh rakyat melalui proses pemilihan yang jujur dan adil

Mengenai mekanisme pemilihan anggota majelis syura, sepanjang sejarah ditemukan beberapa cara antara lain :

  1. Pemilihan umum yang dilaksanakan secara terbuka, sehingga semua warga Negara yang sudah memenuhi persyaratan dapat memilih anggota majelis syura sesuai dengan pilihannya
  2. Pemilihan melalui seleksi dalam masyarakat
  3. Diangkat oleh khalifah

Dari ketiganya,  cara prertamalah yang sangat kecil kelemahannya karena mencerminkan kehendak rakyat secera bebas. Sedangkan cara yang kedua sangat subyektif sehingga bisa menimbulkan penyimpangan. Sementara cara yang ketiga tidak akan menghasilkan anggota majelis syura yang kritis terhadap penguasa, karena ia diangkat oleh khalifah (kepala Negara).

HAK DAN KEWAJIBAN MAJELIS SYURA

Adapun hak dan kewajiban Majelis Syura sebagai lembaga tertinggi Negara yaitu :

  1. Memililih, mengangkat dan memberhentikan khalifah
  2. Mewakili rakyat dalam bermusyawarah dengan khalifah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan dan berbagai kepentingan rakyat
  3. Membuat undang-undang bersama khalifah demi memantapkan pelaksanaan syariat Islam
  4. Menetapkan garis-garis program Negara yang akan dilaksanakan  khalifah
  5. Menetapkan anggaran belanja Negara
  6. Merumuskan gagasan dan strategi untuk mempercepat tercapainya tujuan Negara
  7. Menghadiri sidang majelis setiap saat persidangan

sumber: SKI XII (PWLP Maarif NU Jawa Timur: 2006

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.